Kasus BTS 4G, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kembalikan Uang US$2 Juta ke Kjagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengupayakan penyerahan sejumlah uang sebesar US$ 2.021.000 dari tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan tersangka Sadikin Rusli (SR), yang diserahkan melalui pengacara yang bersangkutan.

Adapun uang tersebut diduga merupakan bagian uang yang diterima oleh kedua Tersangka dari Terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Terdakwa Windi Purnama.

Uang itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.


Baca Juga: Anggota Terjerat Dugaan Korupsi, BPK Kembali Disorot

"Berdasarkan hasil penyidikan, dapat dipastikan penyerahan uang dimaksud untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, Kamis (16/11).

Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca Juga: Kejagung Sita Uang hingga Rumah Milik Achsanul Qosasi Terkait Kasus Bakti Kominfo

Saat ini, Tim Penyidik juga sedang mendalami apakah uang tersebut telah didistribusikan kepada pihak lain ataukah ada pihak lain yang terlibat dalam upaya pengondisian dimaksud.

"Terhadap sisa kekurangan uang yang ada sampai saat ini, Tim Penyidik masih mengupayakan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan penyerahan," kata Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto