KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tim penyidik telah memanggil AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (AQ) sebagai tersangka.
Kasus BTS 4G Kominfo, Kejagung Tahan Anggota BPK Achsanul Qosasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, tim penyidik telah memanggil AQ sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (AQ) sebagai tersangka.