KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Adapun Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. Sebelumnya, Maqdir Ismail mengatakan, adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada kliennya Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hemawan (IH).
Maka dari itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan tersebut. "Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (7/7).
Baca Juga: Hari Ini, 3 Terdakwa Kasus BTS 4G Jalani Sidang Perdana Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media. Hal itu untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana. "Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," jelas Ketut. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Selasa 4 Juli 2023, Irwan Hermawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Kejagung, Menpora Dito Berharap Bisa Bersihkan Namanya Selain itu, Irwan juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari