JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebelumnya, Herry mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/1/2015). Herry sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus Budi Gunawan pada Senin (19/1/2015). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus Budi, pejabat Polri kembali dipanggil KPK
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Herry Prastowo sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sebelumnya, Herry mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Diperiksa sebagai saksi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (26/1/2015). Herry sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus Budi Gunawan pada Senin (19/1/2015). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.