Jakarta. Keputusan Organisai Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) atas sengketa penerapkan bungkus polos atau plain packaging produk rokok oleh pemerintah Australia hampir selesai. Setidaknya, Juli atau September mendatang interim report yang bersifat rahasia (tertutup) sudah dapat diserahkan kepada masing-masing negara yang bersengketa. Setelah itu, tahap yang dilakukan adalah masing-masing negara memberikan tanggapan atas interim report tersebut, dilanjutkan dengan keputusan final. Sekadar catatan saja, sengketa tentang penerapan kemasan rokok polos hingga masuk ke WTO dimulai sejak tahun 2014. Bagi Indonesia, penerapan kemasan rokok polos yang dilakukan Australia sejak tahun 2012 tersebut telah melanggar ketentuan perdagangan internasional. "Plain packaging, jadi tidak ada bukti ilmiah itu akan mengurangi dan efektif menurunkan konsumsi rokok," kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, Rabu (20/7).
Kasus bungkus polos rokok di WTO segera diputus
Jakarta. Keputusan Organisai Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) atas sengketa penerapkan bungkus polos atau plain packaging produk rokok oleh pemerintah Australia hampir selesai. Setidaknya, Juli atau September mendatang interim report yang bersifat rahasia (tertutup) sudah dapat diserahkan kepada masing-masing negara yang bersengketa. Setelah itu, tahap yang dilakukan adalah masing-masing negara memberikan tanggapan atas interim report tersebut, dilanjutkan dengan keputusan final. Sekadar catatan saja, sengketa tentang penerapan kemasan rokok polos hingga masuk ke WTO dimulai sejak tahun 2014. Bagi Indonesia, penerapan kemasan rokok polos yang dilakukan Australia sejak tahun 2012 tersebut telah melanggar ketentuan perdagangan internasional. "Plain packaging, jadi tidak ada bukti ilmiah itu akan mengurangi dan efektif menurunkan konsumsi rokok," kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, Rabu (20/7).