JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap terkait kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ketujuh orang itu dilepas karena belum ditemukan bukti keterlibatannya dalam kasus ini."Jumlah orang yang diamankan kurang lebih 10 orang. Karena sudah selesai diperiksa tiga ditetapkan sebagai tersangka, yang lainnya kemudian diperbolehkan meninggalkan kantor KPK," kata Bambang di Gedung KPK, Kamis (8/5/2014).Sementara itu, tiga orang lainnya, yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Zairin disangka melanggar pasal yang sama dengan Yasin, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap.Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.Sebelumnya, KPK menangkap tangan Yasin, Zairin, dan Yohan pada Rabu (7/5/2014) malam. Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Setelah meringkus keduanya, tim penyidik KPK menangkap Yasin di Perumahan Yasmin, Bogor.Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap yang telah diberikan sebelumnya. (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasus Bupati Bogor, KPK lepaskan 7 orang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan tujuh dari sepuluh orang yang ditangkap terkait kasus dugaan suap pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, ketujuh orang itu dilepas karena belum ditemukan bukti keterlibatannya dalam kasus ini."Jumlah orang yang diamankan kurang lebih 10 orang. Karena sudah selesai diperiksa tiga ditetapkan sebagai tersangka, yang lainnya kemudian diperbolehkan meninggalkan kantor KPK," kata Bambang di Gedung KPK, Kamis (8/5/2014).Sementara itu, tiga orang lainnya, yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, dan pegawai PT BJA bernama FX Yohan Yhap, telah ditetapkan sebagai tersangka. Zairin disangka melanggar pasal yang sama dengan Yasin, yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Keduanya diduga sebagai pihak penerima suap.Yohan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pegawai di perusahaan berinisial PT BJA itu diduga sebagai pihak pemberi suap.Sebelumnya, KPK menangkap tangan Yasin, Zairin, dan Yohan pada Rabu (7/5/2014) malam. Zairin dan Yohan diamankan dari sebuah restoran di kawasan Sentul, Bogor. Setelah meringkus keduanya, tim penyidik KPK menangkap Yasin di Perumahan Yasmin, Bogor.Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,5 miliar di sebuah kantor PT BJA yang tak jauh dari lokasi penangkapan Zairin dan Yohan. Diduga, Yasin dan Zairin tak hanya menerima uang Rp 1,5 miliar. KPK menduga ada pemberian uang Rp 3 miliar dalam dua tahap yang telah diberikan sebelumnya. (Dani Prabowo)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News