Kasus Century, KPK geledah Bank Indonesia



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, Selasa (25/6/2013). Informasi mengenai penggeledahan ini dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi.

"Di BI (Bank Indonesia )," kata Johan, Selasa pagi. Dari informasi yang diterima Kompas.com, penggeledahan dilakukan di empat direktorat di BI, di antaranya Direktorat Moneter dan Direktorat Pengawasan Perbankan. Sekitar pukul 08.30 WIB, tampak sejumlah mobil tim penyidik KPK berangkat dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus Century. Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.


Terkait penyidikan kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Rudjito, mantan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman D Hadad, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) Raden Pardede, Direktur Bidang Stabilitas Sistem Keuangan Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia Filianingsih Hendarta, Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 1 BI Adie soesetyantoro, dan Direktur Eksekutif Direktorat Pengawasan Bank 3 BI Heru kristiana. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: