JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, Selasa (25/6/2013). Informasi mengenai penggeledahan ini dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Di BI (Bank Indonesia )," kata Johan, Selasa pagi. Dari informasi yang diterima Kompas.com, penggeledahan dilakukan di empat direktorat di BI, di antaranya Direktorat Moneter dan Direktorat Pengawasan Perbankan. Sekitar pukul 08.30 WIB, tampak sejumlah mobil tim penyidik KPK berangkat dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus Century. Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.
Kasus Century, KPK geledah Bank Indonesia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, Selasa (25/6/2013). Informasi mengenai penggeledahan ini dibenarkan Juru Bicara KPK Johan Budi. "Di BI (Bank Indonesia )," kata Johan, Selasa pagi. Dari informasi yang diterima Kompas.com, penggeledahan dilakukan di empat direktorat di BI, di antaranya Direktorat Moneter dan Direktorat Pengawasan Perbankan. Sekitar pukul 08.30 WIB, tampak sejumlah mobil tim penyidik KPK berangkat dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus Century. Dalam kasus dugaan korupsi bail out Bank Century, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP untuk Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.