Kasus Century, mantan Gubernur BI Boediono irit bicara setelah diperiksa KPK 3,5 jam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Bank Indonesia dan Wakil Presiden, Boediono menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan kasus Bank Century di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/11).

Usai diperiksa sekitar 3,5 jam, Boediono keluar gedung KPK sekitar pukul 13.03 WIB. Namun, mantan wakil presiden periode 2009-2014 ini enggan bicara banyak terkait pemeriksaan yang dijalaninya.

“Saya tidak memberikan statement karena saya percaya nanti bahwa KPK yg akan memberikan,” ujar Boediono di Gedung KPK, Kamis (15/11).


Dalam kasus Century, Boediono menjabat sebagai Gubernur BI kala itu. Nama Boediono disebutkan dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Kasus pemberian FPJP ini sebelumnya telah menyeret mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya masuk bui.

Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung telah memvonis mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya 15 tahun. Majelis kasasi menilai Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada tanggal 21 November 2008. Kemudian, Budi dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana kepada bank itu.

Sementara dalam dakwaan KPK, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia.

Dugaan Korupsi pemberian FPJP Bank Century tersebut disebutkan Budi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia