Kasus Century tunggu putusan Budi Mulya inkracht



JAKARTA. Kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Usai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus tersebut mengajukan banding ke PT DKI.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan banding tersebut untuk mengembangkan kasus ini. Setelah perkara banding diputus, KPK juga akan menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Perkembangan kasus Century kita lihat nanti putusan berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/12) petang.


Johan memastikan, jika putusan kasus tersebut telah inkracht KPK akan mengembangkan kasus tersebut ke arah pihak-pihak yang diduga terlibat kasus itu. "Sepanjang ada dua alat bukti yang cukup, bisa jadi tersangka. Tetapi kasus Century masih menunggu proses banding dan putusan inkracht," tandas Johan.

Johan mengatakan bahwa hingga saat ini komisinya belum menetapkan tersangka baru kasus tersebut. Wakil Ketua KPK Bambang Widjanjanto bahkan menegaskan bahwa hingga kini KPK belum menggelar ekspos untuk menentukan tersangka berikutnya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu. "Tidak ada ekspose apapun soal itu," singkat Bambang.

Sebelumnya, dalam vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak hanya menyatakan Budi Mulya terbukti korupsi dalam kasus tersebut. Majelis hakim juga mengonfirmasi keterlibatan Dewan Gubernur Bank Indonesia (DGBI) lainnya dalam kasus tersebut, termasuk keterlibatan mantan Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia serta Raden Pardede yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Budi Mulya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi Mulya dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Budi Mulya terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tedy Gumilar