JAKARTA. Kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Usai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus tersebut mengajukan banding ke PT DKI. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan banding tersebut untuk mengembangkan kasus ini. Setelah perkara banding diputus, KPK juga akan menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Perkembangan kasus Century kita lihat nanti putusan berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/12) petang.
Kasus Century tunggu putusan Budi Mulya inkracht
JAKARTA. Kasus korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik masih bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Usai vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus tersebut mengajukan banding ke PT DKI. Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan banding tersebut untuk mengembangkan kasus ini. Setelah perkara banding diputus, KPK juga akan menunggu putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkracht). "Perkembangan kasus Century kita lihat nanti putusan berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya," kata Johan dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/12) petang.