KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim mengajukan penangguhan penahanan atau peralihan jenis tahanan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Penangguhan ini diajukan melihat kondisi Nadiem yang terus mengalami masalah, belakangan ia mengalami pendarahan hingga perlu dibantarkan penahanannya. “Sehubungan dengan kondisi dan kesehatan klien kami yang terus berulang masalah kesehatan, dengan ini kami secara resmi mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara a quo,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2025).
Baca Juga: Bisnis Minimarket Terancam! DPR Usul Batasi Sampai Kecamatan. Kubu Nadiem mengatakan, pengalihan tahanan ini sesuai dengan Pasal 108 Ayat 11 KUHAP. Pada Ayat 1 dijelaskan, masa tahanan bisa dialihkan atas dasar surat penyidikan, keputusan penuntut umum, atau penetapan dari majelis hakim. Dalam sidang, berkas permohonan ini diberikan dan diterima langsung oleh ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah. "Demikian terdakwa ya. Ini ada permohonan kepada Majelis Hakim untuk pengalihan ya, jenis penahanan dan atau penangguhan penahanan. Demikian ya. Yang pada pokoknya alasan kesehatan ya,” kata hakim Purwanto. Majelis hakim akan lebih dahulu bermusyawarah sebelum menentukan sikap atas permohonan tersebut. Selepas sidang, pengacara Nadiem, Zaid Mushafi mengatakan, pihaknya menunggu kebijaksanaan hakim untuk jenis penahanan Nadiem ke depannya, baik itu tahanan kota, tahanan rumah, atau bentuk lain. “Peralihan ini bisa kita ajukan ke tahanan kota, tahanan rumah, ataupun ditempatkan di rumah sakit, enggak ada masalah,” ujar Zaid. Zaid berharap Nadiem bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik agar tindakan yang dilakukan tidak terus diulangi. “Karena memang ini penyakit di wilayah internis, yang memang butuh penanganan khusus dan butuh tingkat steril eh apa namanya, tingkat steril dan kebersihan yang ekstra, gitu,” kata dia.
Baca Juga: Jaga Keberlanjutan Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Iuran Pekerja Informal Kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Perhitungan kerugian negara ini terbagi menjadi dua unsur, yaitu untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut. Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Pencairan THR ASN/TNI/Polri Tunggu Kepulangan Presiden Prabowo Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia. “Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa. Jaksa menyebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia. “Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa. Nadiem dan terdakwa lainnnya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2026/02/23/22014541/nadiem-makarim-ajukan-penangguhan-tahanan-akibat-tak-kunjung-sembuh?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News