KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Warga korban banjir Jakarta 2020 akan mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengajuan banding ini setelah gugatan mereka sebelumnya dinyatakan salah sasaran dan ditolak oleh majelis hakim. "Kami daftarkan upaya banding hari ini," kata kuasa hukum korban banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan saat dihubungi, Kamis (28/1). Pendaftaran akan dilakukan pukul 10.00 WIB melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tigor menyebut, upaya banding ini dilakukan karena pihaknya yakin majelis hakim telah keliru dalam mengambil putusan. Dalam putusannya, hakim menerima keberatan atau eksepsi Gubernur DKI Jakarta. Hakim menyatakan gugatan
class action warga korban banjir salah sasaran karena harusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Aziz meyakini gugatan yang dilayangkan ke PN Jakpus sudah tepat. Sebab, warga bukan menggugat kebijakan Pemprov DKI, melainkan ketidaksiapan Pemprov dalam mengantisipasi dan menangani banjir pada awal tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Cuaca hari ini Jabodetabek: Waspada, hujan ringan-lebat sejak pagi hingga dini hari "Yang kami gugat, Pemprov tak melakukan kewajiban hukumnya dalam menolong warga korban banjir. Harusnya bikin sistem peringatan dini. Lalu juga penanganan darurat, evakuasi dan lain-lain, itu banyak yang tak dilakukan," kata Tigor. Sementara itu, gugatan ke PTUN harusnya terkait dengan kebijakan.
"PTUN itu bukan perilaku atau perbuatan, tapi kebijakan pejabat administrasi negara. Dalam gugatan korban banjir kan bukan kebijakan. Nah ini aneh. Ini yang kami lakukan banding. Ini bertentangan dengan UU PTUN," katanya. Adapun gugatan class action banjir Jakarta 2020 ini melibatkan 312 orang korban banjir. Tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 60,04 milyar dan imateril Rp 1 triliun. (Ihsanuddin) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Gugatan Ditolak, Korban Banjir Jakarta 2020 Ajukan Banding", Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto