Kasus Corona 18 Juli 2022 Tambah 3.393, BPOM Tambah Daftar Obat Covid-19



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus positif Covid-19 di Indonesia terus meningkat hingga 18 Juli 2022. Namun ada kabar baik, yakni sudah ada obat Covid-19 yang telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Apa obat Covid-19 tersebut? Bagaimana aturan minum obat Covid-19 tersebut? Simak penjelasan lengkap obat Covid-19 terbaru yang telah mengantongi izin BPOM di artikel ini.

Satgas Penanganan Covid-19 ada tambahan 3.393 kasus baru corona hingga Senin 18 Juli 2022. Jumlah penambahan kasus Covid-19 tersebut masih tinggi dibandingkan sehari sebelumnya yang bertambah 3.540 kasus positif Covid-19 pada 17 Juli 2022.


Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Covid-19 sejak pandemi corona melanda Indonesia pada Maret 2022 menjadi 6.138.346 kasus.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 pada 18 Juli 2022 bertambah 2.427 orang sehingga menjadi sebanyak 5.952.981 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 pada 18 Juli 2022 di Indonesia bertambah 10 orang menjadi sebanyak 156.859 orang. Jumlah kasus aktif positif Covid-19 pada 18 Juli 2022 di Indonesia mencapai 28.506 kasus, bertambah 956 dari sehari sebelumnya.

Badan POM secara resmi menerbitkan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk Obat Paxlovid tablet salut selaput sebagai obat Covid-19. Sebelumnya, BPOM menerbitkan EUA untuk obat Covid-19 yakni antivirus Favipiravir dan Remdesivir (2020), antibodi monoklonal Regdanvimab (2021), serta Molnupiravir (2022).

Adanya tambahan jenis antivirus untuk obat Covid-19 yang memperoleh EUA ini menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan Covid-19 di Indonesia.

Obat Covid-19 Paxlovid adalah terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2 yang dikembangkan dan diproduksi oleh Pfizer. “Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” papar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangan resmi.

Adapun dosis yang dianjurkan dalam penggunaan obat Covid-19 Paxlovid adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 18 Juli: Tambah 3.393 Kasus Baru, Meninggal 10

Efek samping obat Covid-19 Paxlovid

Berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian obat Covid-19 Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat adalah dysgeusia (gangguan indra perasa) (5,6%), diare (3,1%), sakit kepala (1,4%), dan muntah (1,1%) dengan angka kejadian yang lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok yang menerima plasebo (berurutan 0,3%; 1,6%; 1,3%; dan 0,8%).

Dari sisi efikasi, hasil uji klinik fase 2 dan 3 menunjukkan obat Covid-19 Paxlovid dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau kematian sebesar 89% pada pasien dewasa Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta), sehingga berisiko berkembang menjadi parah. Komorbid yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini seperti lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

Kepala Badan POM mengapresiasi kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak terkait, yaitu Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi yang telah mengkaji secara intensif hingga disetujuinya EUA Obat Paxlovid tablet salut selaput. Selanjutnya, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia.

Badan POM juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan obat Covid-19 Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal.

Untuk mencegah peredaran obat Covid-19 secara ilegal, Badan POM melakukan serangkaian kegiatan pengawasan dari hulu hingga hilir. Rangkaian dimulai dari pengawasan pemasukan Bahan Baku Obat (BBO), pengawasan sarana produksi obat melalui pemenuhan aspek Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB), pengawasan di sarana distribusi obat melalui pemenuhan aspek Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB), melakukan sampling, dan pengujian terhadap produk obat yang beredar, serta melakukan sosialisasi/Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan obat ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal. Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” pesan Kepala Badan POM.

Secara konsisten, Badan POM juga selalu mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat, obat tradisional, maupun suplemen kesehatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19, serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19.

Itulah penjelasan tentang aturan minum dan efek samping obat Covid-19 Paxlovid. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto