Kasus corona melonjak, Singapura perketat izin masuk pendatang dari Indonesia



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Pemerintah Singapura akan segera membatasi izin masuk bagi pendatang dari Indonesia yang bukan warga negara Singapura atau permanent residents dari negara tersebut.

"Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen keamanan tambahan akan diambil," tulis kata Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7).

Pengetatan bagi pendatang ini terjadi di tengah situasi COVID-19 yang semakin memburuk di Indonesia.


Baca Juga: Sejumlah negara khawatir soal kesepakatan pajak perusahaan global, ini respons Yellen

Kementerian Kesehatan Singapura juga mengatakan bahwa semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan untuk transit melalui Singapura mulai 12 Juli pukul 23.59 waktu setempat.

Otoritas kesehatan Singapura mengatakan bahwa semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelumnya. 

Dalam aturan yang saat ini masih berlaku, pelancong tersebut harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.

Baca Juga: Regulator anti monopoli China memblokir merger perusahaan video game milik Tencent

Sementara penduduk tetap dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang tidak memenuhi persyaratan baru dapat dibatalkan izin atau izin tinggalnya.

Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan bahwa semua pendatang akan terus dikenai pemberitahuan untuk tinggal di rumah selama 14 hari di fasilitas khusus serta tes PCR saat kedatangan dan tes berikutnya pada hari ke-14 kedatangan.

Editor: Tendi Mahadi