KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan akan mulai mendenda orang-orang yang tidak memakai masker di depan umum mulai hari Jumat (13/11). Negeri Ginseng ini mulai menetapkan denda setelah ada lonjakan kasus harian yang terus meningkat. Korea Selatan melaporkan 191 kasus baru virus corona baru. Orang yang tertangkap tanpa masker di tempat umum, termasuk klub malam, mal, taman hiburan, dan salon rambut, akan dikenai denda hingga 100.000 won atau setara Rp 1,27 juta, dengan kurs Rp 12,75 per won. Sementara operator tempat-tempat tersebut dapat membayar denda hingga 3 juta won atau Rp 25,5 juta.
Kasus corona naik, Korea Selatan mendenda Rp 1,27 juta warga yang tak pakai masker
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Korea Selatan akan mulai mendenda orang-orang yang tidak memakai masker di depan umum mulai hari Jumat (13/11). Negeri Ginseng ini mulai menetapkan denda setelah ada lonjakan kasus harian yang terus meningkat. Korea Selatan melaporkan 191 kasus baru virus corona baru. Orang yang tertangkap tanpa masker di tempat umum, termasuk klub malam, mal, taman hiburan, dan salon rambut, akan dikenai denda hingga 100.000 won atau setara Rp 1,27 juta, dengan kurs Rp 12,75 per won. Sementara operator tempat-tempat tersebut dapat membayar denda hingga 3 juta won atau Rp 25,5 juta.