Kasus Covid-19 8 Februari 2022 Melesat, Ini Ciri-Ciri Sembuh dari Omicron Usai Isoman



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia hingga 8 Februari 2022 semakin banyak. Meski demikian, pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan cukup melakukan isolasi mandiri.  Lalu, apa tanda-tanda pasien sembuh dari Covid-19 saat isolasi mandiri?

Satgas Covid-19 mendata 37.492 kasus baru infeksi virus corona di Indonesia pada Selasa 8 Februari 2022. Dengan demikian, total ada 4.580.093 kasus positif Covid-19 di Indonesia pada 8 Februari 2022.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 pada 8 Februari 2022 bertambah 10.708 orang sehingga menjadi sebanyak 4.202.312 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 pada 8 Februari 2022 bertambah 83 orang menjadi sebanyak 144.719 orang.


Jumlah kasus aktif Covid-19 pada 8 Februari 2022 di Indonesia mencapai 233.062 kasus, bertambah 26.701 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memprediksi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia saat ini adalah akibat varian Omicron. Penularan Covid-19 Omicron lebih cepat dibandingkan varian sebelumnya. Namun, gejala akibat Covid-19 cenderung lebih ringan.

Gejala / ciri-ciri Covid-19 Omicron di Indonesia paling banyak yang dialami pasien adalah batuk, pilek dan demam. Gejala Covid-19 Omicron ini mirip sakit flu biasa.

Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa gejala yang ditemukan khusus pada Covid-19 varian Omicron di Indonesia ini. Covid-19 Omicron di Indonesia disebut memiliki gejala yang mirip sekali dengan batuk pilek biasa.

Baca Juga: 506 Kasus Covid-19 Klaster PTM di Solo, Simak Ciri-Ciri Omicron Dalam 5 Tingkatan

Ciri-ciri yang paling umum ditemukan pada penderita Covid-19 varian Omicron di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Batuk kering
  • Mudah lelah
  • Hidung tersumbat
  • Pilek
  • Sakit kepala
Uniknya, gejala hilangnya penciuman dan indra perasa yang banyak ditemukan pada Covid-19 varian lain, tidak ditemukan pada penderita varian Omicron di Indonesia. Penderita Covid-19 Omicron di Indonesia yang mengalami hilang penciuman dan indra perasa hanya terjadi pada pasien yang baru pertama kali terpapar virus Covid-19. Sedangkan pada pasien reinfeksi tidak mengalami gejala ini.

Cara isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Baca Juga: Pasien Covid-19 Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Aturan & Syaratnya

Kemenkes telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan Covid-19 Omicron di Indonesia. Dengan aturan baru tersebut, pasien Covid-19 Omicron di Indonesia boleh menjalani perawatan dan isolasi mandiri di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Covid-19 Omicron di Indonesia bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Sesuai aturan terbaru, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan jika pasien Covid-19 Omicron ingin isolasi mandiri di rumah.

Aturan terbaru tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.

Syarat isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis isolasi mandiri pasien Covid-10 Omicron :

  • Berusia 45 tahun ke bawah
  • Tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya
  • Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Syarat rumah untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 Omicron:

  • Pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah
  • Ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya
  • Dapat mengakses pulse oksimeter.
Jika pasien Covid-19 Omicron tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.

Cara mengobati pasien Covid-19 Omicron

Nadia mengungkapkan masyarakat harus bersiap menghadapi gelombang Covid-19 Omicron di Indonesia. Pasalnya karakteristik Covid-19 Omicron yang memiliki tingkat penyebaran yang sangat cepat.

''Jika dilihat dari perkembangannya, konfirmasi omicron cenderung mengalami peningkatan, dari pemeriksaan SGTF, kasus probable omicron pada PPLN cenderung meningkat, hasil WGS juga menunjukkan proporsi varian Omicron yang mulai mendominasi,'' ungkap Nadia.

Namun, dilihat dari tingkat keparahan, mayoritas kasus Covid-19 Omicron di Indonesia tidak menunjukkan gejala atau memiliki gejala ringan. Sehingga tidak membutuhkan perawatan yang serius di rumah sakit. Untuk itu, Kemenkes akan menggencarkan telemedicine yang didedikasikan bagi pasien yang melakukan isolasi di rumah.

''Kami bekerjasama dengan 17 platform telemedicine untuk memberikan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat secara gratis bagi pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi di rumah, agar penanganan pasien dapat dilakukan seluas dan seefektif mungkin,'' ucap dr. Nadia.

Platform telemedicine untuk membantu menyembuhkan pasien Covid-19 Omicron di Indonesia adalah  Alodokter, Getwell, Good Doctor, Grabhealth, Halodoc, KlikDokter, KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, YesDok, Aido Health, Homecare24, Lekasehat, mDoc, Trustmedis, dan Vascular.

Selain itu dari sisi teurapetik, Kemenkes juga akan menyertakan penggunaan obat Monulpiravir dan Plaxlovid untuk terapi pasien COVID-19 dengan gejala ringan.

Ciri-ciri sembuh dari Covid-19 Omicron

Berikut kriteria orang yang sembuh dari Covid-19 Omicron sebagaimana diatur dalam SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari.

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2.

Itulah perkembangan kasus Covid-19 hingga 8 Februari 2022 dan tanda-tanda orang sembuh dari Omicron. Mari kita perkuat lagi upaya menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto