MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat pemerintah harus bergerak cepat menekan laju penularan. Antara lain dengan menutup tempat-tempat wisata. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, No. 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Mengacu keputusan tersebut, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.
Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Mulai Hari Ini Ancol Kembali Tutup
MOMSMONEY.ID - JAKARTA. Melonjaknya angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta membuat pemerintah harus bergerak cepat menekan laju penularan. Antara lain dengan menutup tempat-tempat wisata. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta, No. 796/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Mengacu keputusan tersebut, Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol.