Kasus Covid-19 melambat, Anies kembali berlakukan PSBB transisi mulai Senin (12/10)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.  Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020. 

Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat. 

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10). 


"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia. 

Baca Juga: 90% Pasien di Wisma Atlet kena Covid-19 meski sudah pakai masker, ini penjelasannya

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020. 

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Selanjutnya: Corona Jakarta, Sabtu (10/10): Kasus positif Covid-19 bertambah 1.253

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Kasus Covid-19 Melambat, Anies Kembali Berlakukan PSBB Transisi Selama Dua Pekan"

Penulis : Rindi Nuris Velarosdela Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi