Kasus Covid-19 melandai, tetap harus hati-hati jika pergi ke mall



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022batal diterapkan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan beberapa pengetatan. Antara lain, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Selain itu, tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan, ia dan keluarganya memutuskan untuk tidak dulu mengunjungi pusat perbelanjaan untuk mengisi libur akhir pekan ataupun akhir tahun mendatang.

Baca Juga: PPKM level 3 serentak saat Nataru dibatalkan, syarat perjalanan tetap diperketat

“Kebetulan untuk libur akhir pekan ataupun akhir tahun kami sekeluarga lebih memilih di rumah, pun jalan-jalan hanya berkeliling menggunakan kendaraan saja,” ujarnya, Selasa (7/12).

Selain itu, keputusannya untuk tidak mengunjungi pusat perbelanjaan dulu lantaran memang tidak ada kebutuhan yang mengharuskan dirinya untuk pergi ke pusat perbelanjaan ataupun tempat wisata.

“Selain itu untuk memenuhi kebutuhan, kami hanya ke supermarket yang terlepas dari mall,” tambah Herditya.

Yang jelas, jika dirinya akan berpergian keluar rumah maka selalu mempersiapkan masker (wajib) dan tak lupa membawa sanitizer.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi