KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022batal diterapkan. Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan beberapa pengetatan. Antara lain, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Selain itu, tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan, ia dan keluarganya memutuskan untuk tidak dulu mengunjungi pusat perbelanjaan untuk mengisi libur akhir pekan ataupun akhir tahun mendatang.
Kasus Covid-19 melandai, tetap harus hati-hati jika pergi ke mall
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022batal diterapkan. Meski begitu, pemerintah tetap memberlakukan beberapa pengetatan. Antara lain, operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%. Selain itu, tempat-tempat tersebut hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi. Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana mengatakan, ia dan keluarganya memutuskan untuk tidak dulu mengunjungi pusat perbelanjaan untuk mengisi libur akhir pekan ataupun akhir tahun mendatang.