Kasus Covid-19 Melandai, Vaksinasi Booster Tetap Dilanjutkan



MOMSMONEY.ID - Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 terus menurun. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, jumlah kasus relatif stabil atau di bawah kisaran 1.000 kasus positif per hari.

Meskipun jumlah kasus Covid-19 menurun, tetapi Kementerian Kesehatan terus menggencarkan vaksinasi Covid-19. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terus mengimbau masyarakat segera mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster Covid-19.

Menurutnya, dengan semakin cepat vaksinasi Covid-19 dilakukan, maka semakin cepat juga kekebalan tubuh terbentuk. Apalagi, vaksinasi booster bisa diberikan lebih cepat, yakni 3 bulan pasca penyuntikan dosis kedua.

“Untuk yang belum booster saran saya terus dilanjutkan, karena itu memberikan proteksi yang baik untuk kita, sasaran yang dibooster terbukti secara ilmiah kadar antibodinya jauh lebih tinggi dibandingkan yang belum dibooster, ini penting untuk melindungi orang sekitar terutama orang tua kita,” ujar Budi dikutip dari situs resmi Kemenkes, Senin (30/5).

Baca Juga: Bermula dari Hobi, Lantas Jadi Cuan, Bagaimana Caranya?

Situasi pandemi Covid-19 yang membaik membuat pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat sebagai transisi dari pandemi ke endemi. Yang terbaru, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan. Kebijakan ini berlaku efektif sejak Rabu, 18 Mei lalu.

Adapun, kebijakan pelonggaran yang dikeluarkan pemerintah tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ada beberapa ketentuan yang tetap harus diperhatikan masyarakat, dimana masyarakat diperbolehkan lepas masker adalah mereka kondisi tubuhnya sehat. Sementara bagi lansia, orang dengan penyakit penyerta dan orang yang sakit flu dengan gejala batuk dan pilek, diminta tetap memakai masker saat melakukan aktivitas di dalam maupun luar ruangan.

Budi pun mengatakan, pelonggaran kebijakan ini akan terus dipantau perkembangannya. Jika, relatif masih terkendali, maka bukan tidak mungkin Indonesia bisa sepenuhnya bebas masker.

“Kita masih menunggu sampai pertengahan Juni, karena biasanya kenaikan itu terjadi 30-35 hari sesudah pemberlakuan kebijakan ini, kalau memang kasusnya relatif lebih baik, kita juga akan lakukan sero survei sekali lagi di bulan Juni, kalau hasilnya baik mudah-mudahan bisa secara bertahap kita lakukan relaksasi,” ujar Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha