Kasus Covid-19 Melonjak, Jokowi Minta Level PPKM Dievaluasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta level PPKM dievaluasi. Hal ini seiring dengan melonjaknya penambahan kasus baru Covid-19.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 per 3 Februari pukul 12.00 WIB, ada tambahan kasus Covid-19 sebanyak 27.197 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

“Saya juga telah memerintahkan Menko Marinves selaku koordinator PPKM Jawa Bali dan Menko Perekonomian selaku koordinator PPKM luar Jawa Bali untuk segera mengevaluasi level PPKM,” ucap Jokowi dipantau dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (3/2).


Jokowi meminta Gubernur, Bupati dan jajaran pemerintah daerah dengan dibantu TNI dan polri untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan masyarakat dan vaksinasi terus dijalankan dan dipercepat.

Baca Juga: Kasus Omicron Meningkat, Hipmi Sebut Ekonomi Indonesia Sudah Lebih Tangguh

Selain itu, Jokowi meminta masyarakat untuk segera vaksinasi bagi yang belum divaksin Covid-19. Serta menyegerakan vaksinasi booster bagi masyarakat yang telah mendapat vaksinasi dosis lengkap dan sudah waktunya menerima booster.

“Saya ingatkan agar masyarakat tetap tenang dalam menghadapi berbagai varian covid 19 tetap disiplin menjaga protokol kesehatan dan kurangi aktivitas yang tidak perlu,” ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 sudah diperkirakan dan diantisipasi oleh pemerintah dengan kesiapan – kesiapan yang sudah jauh lebih baik dibanding tahun lalu. Baik dari segi rumah sakit, obat-obatan dan oksigen, tempat isolasi maupun tenaga kesehatan.

“Dan kondisi rumah sakit hingga saat ini juga masih terkendali. Untuk itu saya minta bapak ibu dan saudara-saudara semuanya untuk tetap tenang,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Setujui PTM 50% di Wilayah PPKM Level 2

Jokowi menyebut, tingkat penularan varian omicron tinggi namun tingkat fatalitasnya lebih rendah dibanding varian delta. Hal ini bisa terlihat dari kasus Covid-19 di beberapa negara dimana tingkat keterisian rumah sakit relatif rendah.

Editor: Noverius Laoli