KONTAN.CO.ID - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan melakukan pengetatan sehubungan dengan lonjakan tajam kasus Covid-19 di wilayahnya. Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan makan di tempat atau dine in. Aktivitas ini rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum. "(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6). Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan. Selain larangan layanan makan di tempat, Idris juga menetapkan pengetatan lain, termasuk di antaranya menutup taman dan membatasi operasional mal/pusat perbelanjaan/pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Kasus Covid-19 melonjak tajam, Depok melarang layanan makan di tempat
KONTAN.CO.ID - DEPOK. Wali Kota Depok Mohammad Idris memutuskan melakukan pengetatan sehubungan dengan lonjakan tajam kasus Covid-19 di wilayahnya. Salah satu pengetatan tersebut adalah melarang kegiatan makan di tempat atau dine in. Aktivitas ini rentan penularan Covid-19 karena pelanggan tidak mengenakan masker saat makan dan minum. "(Layanan) restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat," kata Idris melalui keterangan resmi kepada wartawan, Senin (21/6). Larangan ini berlaku bagi seluruh gerai makanan, termasuk yang beroperasi di dalam mal/pusat perbelanjaan. Selain larangan layanan makan di tempat, Idris juga menetapkan pengetatan lain, termasuk di antaranya menutup taman dan membatasi operasional mal/pusat perbelanjaan/pasar swalayan hanya sampai pukul 19.00 WIB.