Kasus Covid-19 menggila, Kemenkes dan BPOM sarankan konsumsi obat herbal lokal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah meningkatnya kasus Covid-19, masyarakat diminta untuk mengonsumsi imunomodulator yang berasal dari tanaman-tanaman obat asli Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya.

"Kalau pandemi ini berkepanjangan, tentu akan lebih bagus mengonsumsi obat herbal yang bahan bakunya dari dalam negeri. Semakin banyak obat modern asli Indonesia (OMAI) jenis fitofarmaka dicari masyarakat, maka suatu saat nanti kita tidak akan lagi bergantung pada obat-obatan berbahan baku impor," ujar Arianti dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Jumat (25/6/2021). 

Ia menambahkan, sudah menjadi tugas Kemenkes untuk mengedukasi masyarakat dan tenaga kesehatan agar lebih yakin dan mencintai OMAI produksi dalam negeri. 


"Pandemi ini jadi momentum meningkatkan konsumsi OMAI. Namun untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat itu butuh waktu, sehingga kami berpikir perlu regulasi yang sifatnya memaksa," katanya. 

Baca Juga: BPKP rampungkan review ​tunggakan tagihan perawatan pasien Covid-19 tahun 2020

Menurut Arianti, saat ini instansinya tengah menyusun formularium khusus OMAI. Sehingga nantinya obat-obatan herbal buatan dalam negeri bisa masuk dalam daftar obat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa diberikan kepada pasien peserta BPJS Kesehatan. 

Sementara itu Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisonal, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM Reri Indriani mengatakan, sejak Covid-19 mulai menyebar di Indonesia tahun lalu, permintaan OMAI fitofarmaka imunomodulator meningkat signifikan. 

Baca Juga: Kemenkes: Vaksinasi Covid-19 mencapai 1,3 juta per hari

Hal tersebut didorong oleh keinginan masyarakat untuk meningkatkan daya tahan tubuhnya terhadap serangan penyakit. 

"Ada peningkatan pengajuan berkas 35-40 persen untuk OMAI ini selama pandemi. Tugas Badan POM adalah mengawalnya mulai dari uji pra klinis, uji klinis dan memastikan semua proses produksinya memenuhi standar yang berlaku. Namun, kami kemudian membuat kebijakan relaksasi untuk mempercepat waktu perizinannya sehingga bisa cepat diproduksi dan dikonsumsi masyarakat," kata Reri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes dan Badan POM Ajak Masyarakat Konsumsi Obat Herbal Lokal" Penulis : Elsa Catriana Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: Kapan sebaiknya tes Covid-19 dengan antigen dan PCR? Ini kata dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie