KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero belum mewajibkan penggunaan masker meski lonjakan kasus covid-19 kembali terjadi. VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan bahwa syarat naik kereta masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 sejak 12 Juni 2023 lalu. "Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Joni pada Kontan.co.id, Selasa petang (19/12).
Kasus Covid-19 Meningkat, Mudik Nataru Pakai Kereta Api Wajib Pakai Masker?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero belum mewajibkan penggunaan masker meski lonjakan kasus covid-19 kembali terjadi. VP Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan bahwa syarat naik kereta masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 17/2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19 sejak 12 Juni 2023 lalu. "Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19," kata Joni pada Kontan.co.id, Selasa petang (19/12).