Kasus Covid-19 Naik, PPKM Jawa-Bali Berakhir Hari Ini, Apakah Akan Diperketat?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali yang sudah diperpanjang berkali-kali akan berakhir hari ini, 24 Januari 2022. Di sisi lain kasus Covid-19 di Indonesia khususnya Pulau Jawa melonjak lagi. Apakah PPKM Jawa Bali akan diperpanjang dan diperketat lagi?

PPKM adalah strategi pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19. Setelah diperpanjang sejak tahun lalu, PPKM Jawa-Bali yang diperpanjang untuk periode 18-24 Januari 2022 akan berakhir hari ini.

PPKM Jawa Bali kemungkinan besar masih akan terus diperpanjang. Pasalnya, kasus Covid-10 kembali ke level tinggi.


Satgas Covid-19 mengumumkan pada Minggu (23/1) ada tambahan 2.925 kasus sehingga total menjadi 4.286.378 kasus Covid-19 di Indonesia. Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 712 orang sehingga menjadi sebanyak 4.123.267 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat Covid-19 di Indonesia bertambah 14 orang menjadi sebanyak 144.220 orang. Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 18.891 kasus, bertambah 2.199 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Booster Bisa Cegah Omicron, Ini Efek Samping yang Terjadi

Salah satu penyebab lonjakan kasus Covid-19 adalah infeksi Omicron. Dari data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang disampaikan Sabtu (22/1/2022), secara kumulatif terdapat 1.161 kasus Covid-19 Omicron yang dideteksi di Indonesia.

Dari jumlah itu, 821 kasus berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), 282 kasus transmisi lokal, dan sisanya belum diketahui asal infeksinya.

Kasus Covid-19 secara umum pada Sabtu (22/1) bertambah 3.205 kasus. Lalu pada Jumat (21/1/2022), kasus harian Covid-19 di Indonesia sebanyak 2.604.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19, apakah PPKM Jawa-Bali akan diperketat?

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah tetap memberlakukan pembatasan seperti selama ini yang sudah berjalan. “PPKM leveling yang dipakai tetap seperti selama ini,” ujar Wiku saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2022).

Wiku mengeklaim, kenaikan kasus Covid-19 hanya terjadi di daerah-daerah tertentu saja. Sehingga menurutnya PPKM leveling akan tetap dipakai sesuai dengan keadaan kasus dan berbagai indikator lainnya di tiap daerah kabupaten atau kota.

Perlu diketahui, saat ini terdapat lima provinsi dengan jumlah kasus penyebaran Covid-19 tertinggi. Adapun lima provinsi tersebut yakni:

  • DKI Jakarta dengan penambahan 1.825 kasus Covid-19
  • Jawa Barat dengan 651 kasus Covid-19
  • Banten dengan 451 kasus Covid-19
  • Jawa Timur 79 kasus Covid-19
  • Bali sebanyak 44 kasus Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto