Kasus Covid-19 saat penyelenggaraan PON XX mencapai 83 kasus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus Covid-19 dalam pelaksanaan PON XX Papua, per 10 Oktober 2021 tercatat sebanyak 83 Kasus atau sebesar 0,84% dari total peserta PON. Peserta tersebut mulai dari atlet, official, pelatih, wasit, wartawan, panitia dan lainnya sebanyak 10.066 orang. 

Dari 83 kasus adalah jumlah total kasus konfirmasi Covid-19 sejak awal penyelenggaraan pertandingan. Data Kementerian Kesehatan sebagian sudah sembuh, sudah sembuh dan kembali ke daerah asal, sedang perawatan di RS, Isolasi Mandiri di Hotel dan ada yang Isoter di Kapal KM. Tidar. Sedangkan positivity-rate sebesar 1,5% dari total yang dilakukan tes dan tersebar di 16 cabang olahraga (cabor) dari 37 cabor yang dipertandingkan. 

Peserta PON yang terpapar Covid-19 ini berasal dari 20 provinsi, dimana 5 provinsi dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jateng, Bali, Jatim dan Jambi. Untuk seluruh kabupaten/kota terkait penyelenggaraan PON XX Papua 5 kabupaten/kota, asesmen situasi pandemi sudah pada Level 2. 


Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 11 Oktober: Tambah 620 kasus baru, tetap jaga prokes

Kasus konfirmasi malah sudah berada di level TK-1, namun kapasitas respon masih pada level terbatas, karena pelaksanaan tracing yang masih terbatas. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bilang, pemerintah juga akan mengatur pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes) dalam kepulangan peserta PON XX Papua diantaranya dengan mewajibkan semua peserta PON untuk menjalankan tes RT-PCR pada saat keberangkatan dari Papua. Pada saat kedatangan di bandara pada daerah masing-masing. Kemudian, menerapkan prosedur karantina terpusat setelah tiba di daerah masing-masing, yang disiapkan oleh pemda dan didukung oleh Satgas Covid-19 daerah.

Airlangga melanjutkan, monitoring Covid-19 untuk PON Papua masih akan terus dilakukan sampai dengan H+5 setelah acara penutupan PON di 15 Oktober 2021. Tim kesehatan (Kemenkes) dan Kapal Isoter (Kemenhub) yang juga akan tetap bertugas sampai H+5. 

Untuk penegasan dan kejelasan pengaturan kepulangan peserta PON XX Papua, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) yang baru dari Kepala BNPB selaku KaSatgas Penanganan Covid-19, yaitu Adendum Kedua dari SE Nomor 17 Tahun 2021 yang mengatur Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Selama Pandemi, khususnya mengatur kepulangan Peserta PON Kembali ke daerah asalnya setelah mengikuti PON XX Papua.

Baca Juga: Per Sabtu (9/10), 45 orang positif Covid-19 di PON XX, begini mekanisme kepulangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Avanty Nurdiana