Kasus Covid-19 turun, pemerintah masih perketat perbatasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia terus menunjukkan perbaikan. Hal itu disampaikan berdasarkan angka kasus aktif yang telah hampir mencapai 50.000 kasus. 

Selain itu angka penambahan kasus konfirmasi harian pun telah berada di bawah 2.000 kasus per hari. "Situasi pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Senin (20/9).

Luhut juga menyampaikan angka reproduksi Covid-19 di Indonesia telah mencapai di bawah 1, atau tepatnya 0,98. Berdasarkan hal itu, angka penularan di Indonesia telah menurun.


Rasio kasus positif Covid-19 dari spesimen yang diperika pun telah berada di bawah ambang batas WHO 5%. Bahkan rasio kasus positif Indonesia berada di bawah 3%.

Baca Juga: Ini strategi pemerintah menahan gelombang baru pandemi COVID-19

Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mengalami perbaikan. Penentuan level PPKM didasarkan pada sejumlah indikator terkait pandemi dan kapasitas respon. "Saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa Bali," ungkap Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.

Meski begitu, Luhut bilang Indonesia masih mengantisipasi perkembangan Covid-19 ke depan. Salah satunya terkait dengan pencegahan masuknya kasus mutasi baru dari luar Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia membatasi pintu masuk di sejumlah titik. Pada pintu masuk udara hanya melalui Jakarta dan Manado, akses laut hanya Batam dan Tanjung Pinang dan untuk Jalur Darat hanya dapat dibuka di Aruk, Entikong, Nunukan dan Motaain. "Proses karantina juga dijalankan dengan ketat tanpa terkecuali," jelas Luhut.

Karantina bagi pendatang dari luar negeri dilakukan dalam waktu 8 hari dengan pemberlakuan tes PCR sebanyak 3 kali. Kapasitas testing dan isolasi juga ditingkatkan di pintu masuk jalur darat.

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, 20 September: Tambah 1.932 kasus baru, tetap patuhi prokes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi