Jakarta. Perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Ambon yang menyeret anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Iya saat ini sudah tahap II ( berkas limpahkan)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Rabu (11/4). Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui kapan tepatnya sidang perdana bakal di gelar. Biasanya, sesuai dengan standar maka sidang bakal dibuka kurang dari 14 hari sejak berkas dilimpahkan.
Kasus Damayanti segera disidangkan
Jakarta. Perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Ambon yang menyeret anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Iya saat ini sudah tahap II ( berkas limpahkan)," kata Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK, Rabu (11/4). Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui kapan tepatnya sidang perdana bakal di gelar. Biasanya, sesuai dengan standar maka sidang bakal dibuka kurang dari 14 hari sejak berkas dilimpahkan.