Kasus dana desa seret bupati dan kajari Pamekasan



JAKARTA. Setelah melakukan operasi senyap di Pamekasan kemarin Selasa (3/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka, sementara dua diantaranya adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Pihak KPK menduga, kasus ini bermula dari kasus penyelewengan dana desa oleh sejumlah oknum pejabat pemerintah Kabupaten Pamekasan. Lantaran sudah mulai ditangani kejaksaan, pejabat tersebut menyuap Kajari Rudi. Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah uang sebanyak Rp 250 juta.

Sementara pihak yang disangka menyuap ialah Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi bersama dengan Kepala Inspektorat Kabupaten, Sucipto Utomo. Dua orang ini diduga telah bersekongkol dengan Bupati Achmad Syafii. "Kajari mengatakan kasus bisa dihentikan asalkan ada setoran Rp 250 juta. Dan ini juga dilaporkan ke Bupati," ucap Laode M. Syarif, wakil ketua KPK, Selasa (2/8).


Selain itu, bupati yang merupakan kader Partai Demokrat ini juga mengetahui adanya tawar menawar agar nilai suap tersebut bisa diturunkan. "Ketika negosiasi kurang dari Rp 250 juta, yang ternyata ini angka yang tidak bisa ditawar, bupati ikut mengetahui," tambah Laode.

Pada kasus ini, selain tiga pihak yang telah disebut di atas, KPK juga menetapkan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. Noer disangka terlibat suap yang bermula dari pelaporan penyelewengan dana desa oleh sebuah LSM ini. Sementara dana desa yang diselewengkan nilainya sekitar Rp 100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati