KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membeberkan perkembangan penanganan perkara fintech
peer to peer (P2P)
lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA) dan ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
Baca Juga: Amartha Sebut Porsi Pendanaan Lender Institusi Lebih Besar Dibandingkan Retail Ade menerangkan penahanan dilakukan terhitung mulai Selasa (10/2/2026) hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Dia bilang upaya penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka, yaitu TA dan ARL, di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diperoleh Kontan, Selasa (10/2). Pada Senin (9/2/2026), Ade menerangkan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka perkara PT DSI, yakni TA, ARL, dan MY, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Modusnya menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dugaan tindak pidana terjadi sekitar 2018 hingga 2025.
Baca Juga: Koreksi IHSG di Akhir Januari 2026, Kinerja Unitlink Saham Masih Naik Tipis Ade mengungkapkan merujuk pada surat panggilan, telah hadir kedua orang tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik guna dimintai keterangan sebagai tersangka, yakni TA dan ARL. Dia menerangkan untuk tersangka atas nama TA tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.55 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 12.30 WIB. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada tersangka TA. Untuk tersangka ARL tiba di ruang riksa Dittipideksus Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB dan dimulai pemeriksaan terhadap tersangka pada pukul 14.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 138 pertanyaan kepada tersangka ARL. Sementara itu, Ade menyebut satu orang tersangka lainnya, yaitu MY selaku Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (9/2/2026), dengan alasan sakit. Dia bilang tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada Jumat (13/2/2026). Pada 5 Februari 2026, Ade juga mengungkapkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menerima 1 Laporan Polisi dari pelapor yan merupakan korban atau lender yang mewakili 146 orang lender DSI. "Dengan demikian, total sudah 5 Laporan Polisi yang diterima oleh Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri," tuturnya. Pada 3 Februari 2026, Ade menyampaikan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri kembali telah melaksanakan Rapat Koordinasi Lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan analisis aliran dana atau transaksi keuangan terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. Pada 3 Februari 2026, dia bilang Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sekaligus telah mengirimkan surat dan lampiran data para lender atau korban PT DSI kepada LPSK untuk pendataan para korban. Hal itu juga sebagai bahan verifikasi dan validasi data para korban. Tahapan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon Adapun data jumlah lender periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang lender yang outstanding dananya masih berada di PT DSI, dengan nilai mencapai Rp 2,48 triliun. Ade mengatakan angka itu didapatkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung PT DSI pada 7 Oktober 2025 yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih lanjut, Ade menyampaikan Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing atau penelusuran aset, terutama untuk mengikuti jejak uang atau follow the money hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban. Untuk kepentingan penyidikan dalam penanganan perkara aquo, Ade menyebut Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ahli untuk dimintai keterangannya, di antaranya ahli fintech dari OJK, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli digital forensik, serta ahli pidana dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). "Kami memastikan penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade. Asal tahu saja, DSI diterpa masalah tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil lender. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sudah melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan kantor DSI. Dari penggeledahan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti, baik yang dihasilkan atau diperoleh dari tindak pidana, maupun yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan atau terjadi.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledehan yang telah dilakukan di kantor DSI berupa barang bukti fisik dan elektronik," ucap Ade. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News