Kasus DGIK, otoritas bursa harus gerak cepat



JAKARTA. Status PT Nusa Konstruksi Enjineering Tbk (DGIK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian pelaku pasar. Pasalnya DGIK merupakan perusahaan publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kasus korupsi yang menjerat sebuah emiten saham memang baru kali ini terjadi. Alfred Nainggolan, Kepala Riset Koneksi Kapital mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI harus cepat tanggap terhadap kasus tersebut. Walaupun DGIK perusahaan berskala kecil, OJK harus bertindak untuk melindungi kenyamanan investor berinvestasi.

Alfred juga menyarankan agar BEI segera mendorong DGIK untuk memberikan paparan publik untuk menenangkan sentimen pasar. "Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk ke investor," kata Alfred kepada KONTAN, Minggu (16/7).


Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida belum merespons permintaan wawancara dari KONTAN terkait kasus DGIK ini.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI, mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi langsung dari perusahaan. Apalagi, kasus ini berpotensi mempengaruhi harga saham cukup signifikan. Selain itu, menurut aturan BEI, jika emiten mengalami peristiwa yang bisa mempengaruhi harga saham, dalam 2x 24 jam emiten harus memberi laporan.

Achmad Yaki, Analis BCA Sekuritas, mengatakan, saat ini, sebaiknya pemegang saham DGIK menunggu keterbukaan informasi dan proses hukum yang berlangsung. "Lihat seberapa besar kasus ini mempengaruhi sisi finansial perusahaan," jelas dia.

Pengamat Pasar Modal Muhammad Alfatih mengatakan, jika memang terbukti bersalah dalam kasus korupsi, BEI harus mampu menindak tegas agar investor publik tak merugi. "Ini juga jadi pengingat bagi investor bahwa fundamental saham tak hanya soal angka finansial, tetapi juga soal manajemennya," tandas dia.

Jumat lalu (14/7), saham DGIK masih diperdagangkan. Harga saham DGIK ditutup di posisi Rp 100, melemah dari harga pembukaan Rp 104. Sepanjang tahun ini, harga SSMS sudah naik sekitar 81,82%.

Seperti diketahui, DGIK yang dulu bernama PT Duta Graha Indah ini jadi tersangka korupsi proyek pembangunan Rumahsakit Udayana 2009-2010 senilai Rp 138 miliar. Proyek ini diduga merugikan negara sekitar Rp 25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini