KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyatakan Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus membeberkan perkembangan penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Bigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan periksa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada hari ini (2/4). Ade mengatakan pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. "Terhadap keduanya akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi yang dijadwalkan pada Kamis (2/4/2026) di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Pemerintah RI Kantongi Komitmen Investasi Rp 574 Triliun dari Jepang & Korea Selatan Ade menerangkan penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono sebelumnya. Dia menjelaskan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis PT DSI berjalan. "Berdasarkan fakta hasil penyidikan, diketahui mereka pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI sebagai brand ambassador," tuturnya. Selain itu, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka baru atau tambahan dalam perkara PT DSI. Dari hasil gelar perkara, Ade mengatakan Forum Gelar sepakat menetapkan 1 orang tersangka tambahan berinisial AS, yang merupakan Eks Direktur PT DSI periode 2018 hingga 2024, sekaligus Founder PT DSI. "Hal itu berdasarkan fakta penyidikan atas minimal 2 alat bukti yang sah," ucapnya. Atas penetapan tersangka tersebut, Ade mengatakan penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan terhadap Tersangka AS untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri lantai 5 Gedung Bareskrim Polri. Ade menambahkan, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Tersangka AS untuk 6 bulan ke depan terhitung mulai 22 Maret 2026. Jika ditelaah, penetapan AS menambah daftar tersangka dalam perkara PT DSI. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Direktur Utama sekaligus Pemegang Saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), ARL selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, serta Mery Yuniarni (MY) yang merupakan Eks Direktur dan Pemegang Saham PT DSI. Mereka ditetapkan berdasarkan fakta penyidikan yang didapat Tim Penyidik atas minimal 3 alat bukti yang sah melalui proses gelar perkara.
Baca Juga: RI–Korea Selatan Perkuat Kerja Sama, Sejumlah MoU Bisnis Tembus Rp 173 Triliun Sementara itu, Ade menyampaikan dalam penanganan perkara a quo, penyidik juga terus berkoordinasi efektif dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban. Ade juga menerangkan Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (1/4/2026) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK, serta proses pendataan dan verifikasinya oleh LPSK.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, dia mengatakan terhitung mulai 1 April 2026 akan dibuka kanal pengaduan, dan para korban dapat mengajukan pendaftaran sebagai pemohon restitusi kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan proses verifikasi. "Terkait detail mekanisme dan proses verifikasi akan diumumkan secara resmi oleh LPSK," tuturnya. Ade memastikan bahwa penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dia bilang profesional artinya prosedural dan tuntas. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News