JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji menangani secara serius terkait mandeknya penanganan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dengan tersangka dua saudara kandung Arthalyta Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo. Kasus tersebut mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung. Anggota Satgas Darmono mengakui bahwa Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengirim surat resmi pada Jaksa Agung agar menangani perkara lebih cepat. "Memang benar ada surat dari Satgas itu," ujarnya, ketika dihubungi, Kamis (25/2). Dalam surat yang didapat wartawan tertanggal 16 Februari, disebutkan Satgas memandang perlu mendengarkan penjelasan dari Jaksa Agung atas penanganan perkara yang diadukan Direktur PT Bumirejo Budhi Yuwono tersebut.
Kasus Dua Adik Ayin Mandek, Satgas Surati Jaksa Agung
JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum meminta Jaksa Agung Hendarman Supandji menangani secara serius terkait mandeknya penanganan kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dengan tersangka dua saudara kandung Arthalyta Suryani alias Ayin, Simon Susilo dan Aman Susilo. Kasus tersebut mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan tak kunjung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lampung. Anggota Satgas Darmono mengakui bahwa Ketua Satgas Kuntoro Mangkusubroto mengirim surat resmi pada Jaksa Agung agar menangani perkara lebih cepat. "Memang benar ada surat dari Satgas itu," ujarnya, ketika dihubungi, Kamis (25/2). Dalam surat yang didapat wartawan tertanggal 16 Februari, disebutkan Satgas memandang perlu mendengarkan penjelasan dari Jaksa Agung atas penanganan perkara yang diadukan Direktur PT Bumirejo Budhi Yuwono tersebut.