KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.
Kasus dugaan gratifikasi THR yang melibatkan staf, UNJ beberkan kronologi lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyampaikan kronologi terkait kasus dugaan percobaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang melibatkan staf UNJ. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kemendikbud. Kini, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya. Humas UNJ menuturkan, pada Rabu (20/5/2020), staf UNJ yang berinisial DAN pergi ke Kemendikbud untuk memberikan THR yang dikumpulkan secara sukarela.