KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pun menyerahkan data tambahan mengenai laporan dugaan kartel atau persengkokolan yang melibatkan 9 perusahaan dalam perdagangan minyak goreng ke KPPU. Sebelumnya, MAKI telah mendatangi KPPU pada 1 April lalu guna melaporkan dugaan monopoli/kartel/permainan-permainan terkait dengan perdagangan minyak goreng di domestik yang menyebabkan ketersediaan langka dan harga yang mahal. "Disini saya menyerahkan dokumen-dokumen tambahan untuk mendalami berkaitan dengan pajaknya, volume ekspor dan nilai uangnya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor KPPU, Jumat (20/5).
Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng, MAKI Setor Data Tambahan ke KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki kasus dugaan kartel minyak goreng. Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) pun menyerahkan data tambahan mengenai laporan dugaan kartel atau persengkokolan yang melibatkan 9 perusahaan dalam perdagangan minyak goreng ke KPPU. Sebelumnya, MAKI telah mendatangi KPPU pada 1 April lalu guna melaporkan dugaan monopoli/kartel/permainan-permainan terkait dengan perdagangan minyak goreng di domestik yang menyebabkan ketersediaan langka dan harga yang mahal. "Disini saya menyerahkan dokumen-dokumen tambahan untuk mendalami berkaitan dengan pajaknya, volume ekspor dan nilai uangnya," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman di Kantor KPPU, Jumat (20/5).