Kasus Dugaan Korupsi Adhi Persada Realti, Kejagung Periksa Pegawai Adhi Karya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu GS selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014; TWP selaku Manajer Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya; dan BAD selaku Manajer Biro Legal dan Sumber Daya Manusia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (PT APR) pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Baca Juga: MK Tolak Uji Materil Presidential Threshold yang Diajukan PKS, Ini Alasannya

"Terhadap penanganan kasus PT Adhi Persada Realti hari ini kita tetapkan tersangka 5 orang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (22/9).

Kelima orang tersangka tersebut yakni, FF selaku Direktur Utama PT APR; SU selaku Direktur Operasional PT APR; VSH selaku notaris. Lalu, ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (PT CIC) dan NFH selaku Direktur PT CIC.

Kuntadi menjelaskan, PT Adhi Persada Realti dengan tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pengadaan tanah di daerah Jalan Raya Limo Cinere, Depok Jawa Barat seluas 20 hektare senilai Rp 60.262.194.853 (Rp 60,26 miliar) yang seolah-olah tanah tersebut adalah milik PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC).

Ternyata tanah tersebut bukan milik PT CIC.

Kejagung menyebut, harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare atau 200.000 meter persegi. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Baca Juga: Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan

Kemudian, dengan dalih memasarkan produk pembangunan perumahan di tanah tersebut, APR kembali mengeluarkan dana senilai Rp 26.064.872.316 (Rp 26,06 miliar) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp 86,33 miliar dengan rincian pembelian tanah senilai Rp 60,26 miliar dan operasional sebesar Rp 26,06 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi