KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu GS selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014; TWP selaku Manajer Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya; dan BAD selaku Manajer Biro Legal dan Sumber Daya Manusia. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).
Kasus Dugaan Korupsi Adhi Persada Realti, Kejagung Periksa Pegawai Adhi Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu GS selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014; TWP selaku Manajer Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya; dan BAD selaku Manajer Biro Legal dan Sumber Daya Manusia. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9).