Kasus dugaan korupsi dana BOP dan BOS di Jakarta, Wagub: Silahkan periksa pejabat DKI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilahkan aparat memeriksa pejabat DKI terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dan bantuan operasional sekolah (BOS). 

"Pembiayaan ini disusun sama-sama oleh eksekutif dan legislatif, dalam pelaksanaannya ada SOP, standar, mekanisme, aturan, kalau nanti dirasa ada yang kurang silahkan dicek, diperiksa, tidak ada masalah," kata Riza Patria, Selasa (25/5). 

Wagub DKI tersebut menambahkan, setiap warga termasuk pejabat, punya hak yang sama sehingga tidak ada masalah ketika mereka harus diperiksa secara hukum. 


"Kami tidak ada masalah untuk setiap pejabat dicek, diperiksa, diawasi, dipantau. Kita saling mengisi satu sama lain, eksekutif bekerja membangun," ujarnya. 

Pada prinsipnya kata Riza, semua proses pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan prosesnya dilalui secara baik."Kalau itu sudah dilaksanakan harusnya tidak ada masalah," ujar politisi Partai Gerindra itu. 

Baca Juga: Jaga kualitas kredit di tengah pandemi Covid-19, ini jurus yang dipakai Bank DKI

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi kembali terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, khususnya di sektor pendidikan. Uang sebesar Rp 7,8 miliar yang berasal dari dana BOS dan BOP ini diduga dikorupsi oleh dua orang yang kini menjadi tersangka, yakni Muhammad Faisal selaku staf pada Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan Widodo seorang mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta. 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga sudah menggeledah dua lokasi yakni Kantor Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMKN 53 terkait dugaan korupsi dana BOS dan BOP. 

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat Aroman mengatakan, kerugian berdasarkan temuan Kejari lebih kurang Rp 7,8 miliar. Diduga tersangka dalam kasus ini adalah Widodo, mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakarta dan Muhammad Faisal sebagai staf Sudin yang membidangi operator BOP dan BOS. 

"Penggeledahan dilaksanakan untuk mencari bukti tambahan dan pengembangan kasus tersangka penyalahgunaan dana BOS dan BOP tahun anggaran 2018," kata Aroman. (Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Dugaan Korupsi Dana BOP dan BOS di Jakarta, Wagub: Silakan Pejabat DKI Diperiksa".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari