KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kamis (12/5), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara atas nama 4 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM dan PTS. Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.
Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, Kejagung Periksa 5 Orang Saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya. Kamis (12/5), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 5 orang saksi terkait perkara atas nama 4 orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM dan PTS. Ketua Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu EN selaku Direktur PT Jampalan Baru, diperiksa terkait jumlah minyak goreng yang dipesan ke Permata Hijau Group kemudian alur distribusi.