KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma. Dugaan korupsi tersebut pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017- 2018. Keenam tersangka antara lain, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020; HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018; JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018.
Kasus Dugaan Korupsi Graha Telkom Sigma, Kejagung Tetapkan 6 Tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dugaan korupsi di PT Graha Telkom Sigma. Dugaan korupsi tersebut pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017- 2018. Keenam tersangka antara lain, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020; HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016 s/d 2018; JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014 sampai dengan 2018.