KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12). Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode. Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi mensos, dua tersangka patok fee Rp 10.000 per paket bansos
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tersangka MJS dan AW selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) mematok fee sebesar Rp 10.000 per paket sembako. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020. Kasus ini turut menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka. "Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12). Firli menjelaskan, konstruksi kasus ini berawal dari pengadaan paket sembako sebagai bansos penanganan Covid-19 di Kemensos tahun 2020 dengan total 272 kontrak senilai Rp 5,9 triliun yang dilaksanakan selama dua periode. Kemudian, Juliari menunjuk MJS dan AW untuk mengerjakan proyek tersebut.