KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia. Lalu, AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, dan RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical.
Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan BTS Kominfo, Kejagung Periksa 4 Saksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya, RA selaku Direktur PT Symmentry Contracting Indonesia. Lalu, AI selaku Direktur PT Kedung Nusa Buana, dan RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunnication & Electical.