KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tersangkut kasus dugaan praktif mafia tanah memiliki aset lahan yang luas. Bandingkan kekayaan pejabat tersebut dengan gaji dan tunjangan kinerja PNS Kementerian ART/BPN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan praktik mafia tanah melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat pertanahan, tokoh politik, mantan kepala daerah, hingga petinggi perusahaan properti.
- Tanah seluas 1.929 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 175 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 244 meter persegi/100 meter persegi di Kota Surabaya, hasil sendiri, senilai Rp 710 juta.
- Tanah seluas 2.488 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 160 juta.
- Tanah seluas 2.159 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 75 juta.
- Tanah seluas 4.812 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 90 juta.
- Tanah seluas 700 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 100 juta.
- Tanah seluas 700 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 100 juta.
- Tanah seluas 261 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 170 juta.
- Tanah seluas 4.367 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 300 juta.
- Tanah seluas 2.030 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 300 juta.
- Tanah seluas 697 meter persegi di Kabupaten Bojonegoro, hasil sendiri, senilai Rp 125 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 306 meter persegi/270 meter persegi di Kota Surabaya, senilai Rp 2,8 miliar.
- Tanah seluas 412 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, hasil sendiri, senilai Rp 600 juta.
- Tanah seluas 914 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 60 juta.
- Tanah seluas 104 meter persegi di Kabupaten Gresik, hasil sendiri, senilai Rp 75 juta.
- Tanah dan bangunan seluas 2.039 meter persegi/1.500 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, hasil sendiri, senilai Rp 625 juta.
- Tanah seluas 1.649 meter persegi di Kabupaten Nganjuk, hasil sendiri, senilai Rp 125 juta.
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
- Kelas Jabatan 17 (Tertinggi): Rp33.240.000
- Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas Jabatan 1 (Terendah): Rp2.531.250
Empat Kebijakan Pajak Era Purbaya yang Harus Dikaji
© 2026 Konten oleh Kontan