JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, akan menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2) ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, Dr Mudzakkir, Dr Abdul Chair Ramadhan, dan Prof Mahyuni. "Pak Amin adalah ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tanggal 8 November 2016. Pak Mudzakkir dan Pak Abdul ahli pidana, lalu Prof Mahyuni ahli bahasa Indonesia," kata anggota tim hukum Ahok, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Senin pagi.
Kasus dugaan penodaan agama memasuki sidang ke-10
JAKARTA. Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, akan menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2) ini. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka adalah Prof Dr Muhammad Amin Suma, Dr Mudzakkir, Dr Abdul Chair Ramadhan, dan Prof Mahyuni. "Pak Amin adalah ahli agama Islam yang melaksanakan tugas menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) tanggal 8 November 2016. Pak Mudzakkir dan Pak Abdul ahli pidana, lalu Prof Mahyuni ahli bahasa Indonesia," kata anggota tim hukum Ahok, Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Senin pagi.