Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Naik ke Penyidikan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi atau suap yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. 

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini KPK tengah menyiapkan dokumen lebih lanjut untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. 

"Kami masih butuh waktu menyiapkan semua administrasi penyidikan sebagai syarat formil lebih dahulu, serta melengkapi substansi materi penyidikannya," kata Ali pada Kontan.co.id, Selasa (8/11). 


Baca Juga: Supremasi Hukum

Namun demikian, pihaknya tidak berkomentar terkait apakah akan ada tersangka dalam perkara gratifikasi ini. Pihanya menegaskan bahwa saat ini proses masih akan bergulir. 

"Kami nanti akan publikasikan dan menetapkan sebagai tersangka saat penyidikan cukup," jelas Ali. 

Untuk diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Maret lalu.

Sugeng menyebut, Eddy menerima pemberian uang Rp 7 miliar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang tengah bersengketa dengan Zainal Abidinsyah terkait kepemilikan saham perusahaan tambang nikel, PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Eddy disebut mengarahkan Hermawan ke asisten pribadinya, Yogi Ari Rukman (YAR). 

Baca Juga: Kucing dalam Karung

Pemberian uang itu dilakukan dalam beberapa termin dan menggunakan rekening asisten pribadinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto