KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka tertanggal 22 Juli 2024. Baca Juga: Kejagung Sita Rp 1,1 Triliun di Kasus Duta Palma Group
Kasus Duta Palma Group, Kejagung Kembali Sita Uang Senilai Rp 288 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka tertanggal 22 Juli 2024. Baca Juga: Kejagung Sita Rp 1,1 Triliun di Kasus Duta Palma Group
TAG: