Kasus Duta Palma Group, Kejagung Kembali Sita Uang Senilai Rp 288 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai senilai Rp 288 miliar, dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat penetapan tersangka tertanggal 22 Juli 2024.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp 1,1 Triliun di Kasus Duta Palma Group


Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi. Yaitu PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate). 

Adapun 5 (lima) perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Baca Juga: Kejagung Sita Rp 301 Miliar Terkait Kasus TPPU Grup Duta Palma

"Kemudian hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 288 miliar," ujar Harli dalam keterangan pers, Selasa (3/12).

Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.

Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya: Menteri Rosan Sebut Apple Siapkan Komitmen Investasi US$ 1 Miliar

Menarik Dibaca: Dorong Industri Film Lokal Berkembang, Netflix dan JAFF Gelar REEL LIFE Film Camp

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto