Kasus Duta Palma Group, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian LHK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group. Saksi yang menjalani pemeriksaan di Kejagung adalah seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saksi yang diperiksa yaitu AM selaku Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/9).

Ketut mengatakan, AM diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.


“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Ketut.

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Bos Duta Palma Surya Darmadi Dilarikan ke Rumah Sakit

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

“Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999 sampai dengan 2008. Serta SD selaku pemilik Duta Palma Group,” ujar Ketut.

Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yaitu: SD selaku pemilik Duta Palma Group. Asal tahu saja, SD yang dimaksud adalah Surya Darmadi.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Surya Darmadi di 3 Provinsi, Salah Satunya Hotel di Bali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat