KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan PT Duta Palma dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat mengadili dan menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan menghukum terdakwa membayar Denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Kasus Duta Palma, Raja Thamsir Dituntut Bui 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman tersangka kasus korupsi alih fungsi lahan PT Duta Palma dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat mengadili dan menyatakan bahwa Raja Thamsir terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan sebelumnya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan menghukum terdakwa membayar Denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana 6 bulan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/2).