JAKARTA - Tim Satuan Penugasan Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Direktur Kimia Dasar Kementerian Perindustrian (Kemprin) berinisial K. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (11/8/2015). Dia diperiksa terkait kasus impor garam yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time (bongkar muat) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal, mengatakan Direktur Kimia Dasar Kemprin berinisial K diperiksa bersama dengan seseorang berinisial S. "Hari ini memeriksa dua saksi yang kemarin sudah dipanggil. Salah satu pejabat di Kemperin. Tentunya (pemeriksaan,-red) terkait dugaan suap dan gratifikasi," ujar Kombes Pol Muhammad Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/8/2015). M Iqbal menjelaskan penyidik melakukan penyidikan dan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proses dwelling time (bongkar muat) termasuk melakukan penggeledahan. Pemeriksaan saksi merupakan upaya yang dilakukan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus. Sejauh ini, total telah empat orang diperiksa sebagai saksi di Kemperin. Dua orang lainnya, yaitu W, Kasubdit Industri Kimia Dasar dan P, staff Tata Usaha (TU).
Mereka diamankan di kantor Kemenperin saat aparat kepolisian melakukan penggeledahan di kantor Kemenperin di Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Senin kemarin. Pada Selasa pagi, mereka dipulangkan karena hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Selain mengamankan dua orang, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut, berupa 21 dokumen dan satu unit komputer. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. "Kita sudah menggeledah kantor Kemenperin. Intinya, kita memperkuat alat bukti lain terkait dugaan suap dan gratifikasi tentang proses dwelling time," ujar Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.