KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut agar dipenjara selama 8 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar salah satu jaksa pada KPK yang membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12). Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut Andi menikmati duit sebanyak US$ 2,1 juta dalam kasus korupsi e-KTP ini, sehingga harus mengembalikan kepada negara atau sekitar Rp 21 miliar.
Kasus e-KTP, Andi Narogong dituntut bui 8 tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut agar dipenjara selama 8 tahun dan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar salah satu jaksa pada KPK yang membacakan nota tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12). Dalam pertimbangannya, jaksa juga menyebut Andi menikmati duit sebanyak US$ 2,1 juta dalam kasus korupsi e-KTP ini, sehingga harus mengembalikan kepada negara atau sekitar Rp 21 miliar.