JAKARTA. Sebagai pimpinan pelaksana proyek e-KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima US$ 4.5 juta dan Rp 50 juta dalam pengadaan proyek ini."Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut, satu Gamawan Fauzi sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta," ujar salah satu jaksa KPK, Kamis (9/3).Hal itu tertulis dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Kasus e-KTP: Gamawan Fauzi terima US$ 4,5 juta?
JAKARTA. Sebagai pimpinan pelaksana proyek e-KTP, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi disebut menerima US$ 4.5 juta dan Rp 50 juta dalam pengadaan proyek ini."Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi sebagai berikut, satu Gamawan Fauzi sejumlah US$ 4,5 juta dan Rp 50 juta," ujar salah satu jaksa KPK, Kamis (9/3).Hal itu tertulis dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan pejabat Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.