JAKARTA. Proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP berbuntut mega korupsi yang melibatkan banyak pihak. Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulyana mengatakan, pengadaan anggaran e-KTP telah sesuai dengan peraturan. Hal itu ia sampaikan, dalam keterangannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4). Sambas bercerita, pengadaan pengaggaran proyek ini diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemnedari) ke Kementerian keuangan (Kemenkeu) pada 2011 silam. "Dana yang dianggarkan untuk e-KTP ini kurang lebih sekitar Rp 2,29 triliun," ungkap dia kepada jaksa penuntut umum. Saat itu ia bilang, Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja.
Kasus e-KTP Kemendagri ngotot anggaran dua tahun
JAKARTA. Proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP berbuntut mega korupsi yang melibatkan banyak pihak. Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulyana mengatakan, pengadaan anggaran e-KTP telah sesuai dengan peraturan. Hal itu ia sampaikan, dalam keterangannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4). Sambas bercerita, pengadaan pengaggaran proyek ini diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemnedari) ke Kementerian keuangan (Kemenkeu) pada 2011 silam. "Dana yang dianggarkan untuk e-KTP ini kurang lebih sekitar Rp 2,29 triliun," ungkap dia kepada jaksa penuntut umum. Saat itu ia bilang, Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja.