Kasus e-KTP Kemendagri ngotot anggaran dua tahun



JAKARTA. Proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP berbuntut mega korupsi yang melibatkan banyak pihak. Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulyana mengatakan, pengadaan anggaran e-KTP telah sesuai dengan peraturan.

Hal itu ia sampaikan, dalam keterangannya saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/4). Sambas bercerita, pengadaan pengaggaran proyek ini diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemnedari) ke Kementerian keuangan (Kemenkeu) pada 2011 silam.

"Dana yang dianggarkan untuk e-KTP ini kurang lebih sekitar Rp 2,29 triliun," ungkap dia kepada jaksa penuntut umum. Saat itu ia bilang, Kemendagri meminta untuk penyelesaian anggaran dilaksanakan tidak hanya satu tahun anggaran saja.


Dalam artian, Kemendagri meminta penganggaran terhadap proyek e-ktp pada dua tahun APBN secara berturut-turut. Namun, hal itu ditolak oleh Kemenkeu lantaran, pemerintah hanya menganggarkan APBN per tahun.

Setelah ditolak, Kemendagri mengajukan kembali penganggaran e-KTP dengan meyebutkan proyek ini adalah proyek multiyears.

Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 1956 dan PMK baru 194 Tahun 2011 serta juga persetujuan presiden maka pada Desember 2011, Kemenkeu akhirnya menyetujui proyek multiyears e-KTP itu.

"Jadi, penganggaran e-KTP ini sudah memenuhi syarat," jelas Sambas. Adapun alasan persetujuan memperpanjang penganggaran ini karena adanya keterlambatan proses lelang selama 4,5 bulan.

Keterlambatan lelang itu pun karena banyaknya sanggahan dari pihak ketiga yang tak bisa diprediksi.

Tak hanya itu, alasan lain yakni adanya keterlambatan pengerjaan 56 juta keping e-KTP yang tak bisa dicetak dengan total anggaran Rp 1,04 triliun. Sehingga, kata Sambas, sisa pengerjaan itu dilanjutkan kembali pada anggaran APBN 2013 dengan jumlah kontrak sekitar Rp 5,9 triliun.

Adpun saat ini, proses pemeriksaan saksi ini masih berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto